PERPAJAKAN

Perkembangan Belanja Perpajakan Indonesia

21 Desember 2023

Belanja perpajakan diartikan sebagai penerimaan perpajakan yang Tidak Dikumpulkan atau berkurang, akibat berlakunya suatu aturan. Contohnya, kebijakan pemberian insentif perpajakan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak.

Sebagai bentuk transparansi, sejak tahun 2019 pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan secara rutin merilis Laporan Belanja Perpajakan atau Tax Expenditure Report.

Berikut kami sajikan perkembangan besaran belanja perpajakan dalam rentang waktu antara 2019-2022. Sebagai catatan, nilai belanja perpajakan ini hanya mencakup belanja perpajakan untuk pajak yang dikumpulkan di tingkat pemerintah pusat.

Adapun jenis pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat diantaranya:

  1. Pajak Penghasilan  (PPh) baik Badan maupun Orang Pribadi
  2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
  3. Bea Masuk dan Cukai (BMC)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan sektor sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta sektor Lainnya (PBB P5L)
  5. Bea Meterai.

Dengan kata lain, nilai belanja perpajakan ini tidak termasuk fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. (ASP)

MUC Tax Research Institute

MUC Building
Jl. TB Simatupang No.15
Jakarta, Indonesia (12530)
Phone : +6221-788-37-111
Fax: +6221-788-37-666
Email: komunikasi@muctri.org

Bantuan